Menyusun juklak dan juknis bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan;
Mengelola sistem dan strategi proses penerimaan mahasiswa;
Mengelola kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
Mengelola administrasi registrasi mahasiswa;
Mengelola administrasi legalisasi akademik dan evaluasi akademik;
Membantu menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan, peningkatan dan penjaminan mutu di lingkungan universitas.