TUGAS DAN FUNGSI

PUSAT PENJAMINAN MUTU

Pusat Penjaminan Mutu (PPMI) STIK Siti Khadijah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengendalian, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Dalam melaksanakan tugasnya, PPM memiliki kewenangan :

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan peraturan dan pedoman sistem penjaminan mutu
  2. Menyusun perangkat penjaminan mutu Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Tridhrma Perguruan Tinggi Melaksanakan dan mengembangkan audit mutu internal
  3. Menyiapkan auditor audit mutu intenal
  4. Menyelenggrakan rapat tinjauan manajemen
  5. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan hasil rapat tinjauan manajemen 8 Mendampingi proses akreditasi dan reakreditasi institusi, program studi dan unit penyelenggara Pendidikan lainya
  6. Mengembangkan sistem informasi pendukung SPMI

Pusat Penjaminan Mutu (PPM) STIK Siti Khadijah terdiri dari :

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bagian Data, Dokumen, dan Pelaporan SPMI
  • Bagian Audit dan Pengembangan Standar

Daftarkan Diri Anda Menjadi Mahasiswa Cerdas, Kreatif, Dan Profesional